iklan

Semakin Runyam ! Kemenhub Katakan Tidak Bisa Mengatur Tarif Transportasi Online

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Semakin Runyam ! Kemenhub Katakan Tidak Bisa Mengatur Tarif Transportasi Online
BBC.com

Kementerian perhubungan menyatakan tidak bisa mengatur tarif transportasi online meskipun memiliki dasar hukum, karena itu kementerian menyerahkan persoalan pengaturan tarif transportasi online ke pemerintah daerah. Nantinya, pengaturan tarif transportasi online akan diatur lewat peraturan walikota atau bupati.
baca juga:Bocor !!! Strategi Menangkan Pilkada Dengan Target TPS Tersebar Di Media
"Kami enggak bisa ngatur tarif. Beberapa kemampuan itu yang tahu daerah jadi kami serahkan. Begitu juga dengan kuota, kami tidak tahu jumlah, jadi kami serahkan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar di Gedung Sate, Kota Bandung, seperti dikutip Antara hari ini.
Kemenhub akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 32/2016 yang telah direvisi dan mengatur tarif atas-bawah serta kuota taksi online. Pengaturan tarif melindungi penumpang dan sopir. Namun,  pengelola transportasi online keberatan dengan pengaturan tarif itu. 
Pudji menuturkan, batas tarif atas dan bawah untuk taksi online mesti disesuaikan, guna mencegah adanya pengaturan harga yang tidak wajar. Sedangkan, pembatasan kuota didasarkan pada beban jumlah kendaraan transportasi online yang beroperasi.
"Solusi kuota dan tarif ini agar transporasi konvensional dan taksi online bisa bersaing," kata dia. 
baca juga: Wirathu Ciut !!! Koalisi Aceh - Sumatra - Melayu, Garda Terdepan !!
Untuk menentukan kedua instrumen tersebut, Kemenhub akan menggelar pertemuan dengan para pemangku kebijakan, serta memberikan formulasi penentuan tarif dan kuota pada pertengahan pekan nanti.
"Kami tidak mengatur batasan tarif tapi kami berikan formulasi tarif batas atas dan batas bawah. Itu ada petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Produk Hukum Daerah, supaya formulasinya sama," kata dia.
Sementara itu, Kadishub Jabar Dedi Taufik menuturkan, pada Kamis pekan depan, Dinas Perhubungan akan  melakukan pertemuan dengan Pemerintah Pusat membahas tindak lanjut Revisi Permenhub No 32 Tahun 2016.
baca juga: Kain Kafan ! Mahar Yang Kuminta
Apalagi kata dia, revisi Permenhub akan diberlakukan pada 1 April 2017, sehingga perlu adanya persiapan-persiapan agar terdapat kesepahaman antara pusat dan provinsi untuk dijadikan tolak ukur diterapkan di daerah.
Penetapan kuota, menurut Dedi, formulasinya dapat dihitung dari jumlah penduduk, luas layanan, bangkitan baru, koridor jalan, pertumbuhan kendaraan dan pembangunan jalan, serta jumlah kendaraan yang ada saat ini.
"Nah ini yang kami integrasikan dari beberapa item ini. Sehingga akan keluar kuota sekian ribu, itu bisa dilakukan. Tapi bertahap dalam tahun ini berapa dulu, jangan sampai over supply ini bermasalah banyak yang bangkrut nanti," katanya/
sumber: rimanews
baca juga:Lewat video, Prabowo ungkapkan untuk merebut kekayaan Indonesia kembali

ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Semakin Runyam ! Kemenhub Katakan Tidak Bisa Mengatur Tarif Transportasi Online"

Posting Komentar