ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
| BBC.com |
Kementerian perhubungan menyatakan tidak bisa mengatur
tarif transportasi online meskipun memiliki dasar hukum, karena itu kementerian
menyerahkan persoalan pengaturan tarif transportasi online ke pemerintah
daerah. Nantinya, pengaturan tarif transportasi online akan diatur lewat
peraturan walikota atau bupati.
baca juga:Bocor !!! Strategi Menangkan Pilkada Dengan Target TPS Tersebar Di Media
"Kami
enggak bisa ngatur tarif. Beberapa kemampuan itu yang tahu daerah jadi kami
serahkan. Begitu juga dengan kuota, kami tidak tahu jumlah, jadi kami
serahkan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar
di Gedung Sate, Kota Bandung, seperti dikutip Antara hari ini.
Kemenhub akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan
(PM) 32/2016 yang telah direvisi dan mengatur tarif atas-bawah serta kuota
taksi online. Pengaturan tarif melindungi penumpang dan sopir. Namun,
pengelola transportasi online keberatan dengan pengaturan tarif
itu.
Pudji
menuturkan, batas tarif atas dan bawah untuk taksi online mesti disesuaikan,
guna mencegah adanya pengaturan harga yang tidak wajar. Sedangkan, pembatasan
kuota didasarkan pada beban jumlah kendaraan transportasi online yang
beroperasi.
"Solusi
kuota dan tarif ini agar transporasi konvensional dan taksi online bisa
bersaing," kata dia.
baca juga: Wirathu Ciut !!! Koalisi Aceh - Sumatra - Melayu, Garda Terdepan !!
Untuk
menentukan kedua instrumen tersebut, Kemenhub akan menggelar pertemuan dengan
para pemangku kebijakan, serta memberikan formulasi penentuan tarif dan kuota
pada pertengahan pekan nanti.
"Kami
tidak mengatur batasan tarif tapi kami berikan formulasi tarif batas atas dan
batas bawah. Itu ada petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Produk
Hukum Daerah, supaya formulasinya sama," kata dia.
Sementara
itu, Kadishub Jabar Dedi Taufik menuturkan, pada Kamis pekan depan, Dinas
Perhubungan akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Pusat membahas
tindak lanjut Revisi Permenhub No 32 Tahun 2016.
baca juga: Kain Kafan ! Mahar Yang Kuminta
Apalagi kata
dia, revisi Permenhub akan diberlakukan pada 1 April 2017, sehingga perlu
adanya persiapan-persiapan agar terdapat kesepahaman antara pusat dan provinsi
untuk dijadikan tolak ukur diterapkan di daerah.
Penetapan
kuota, menurut Dedi, formulasinya dapat dihitung dari jumlah penduduk, luas
layanan, bangkitan baru, koridor jalan, pertumbuhan kendaraan dan pembangunan
jalan, serta jumlah kendaraan yang ada saat ini.
"Nah
ini yang kami integrasikan dari beberapa item ini. Sehingga akan keluar kuota
sekian ribu, itu bisa dilakukan. Tapi bertahap dalam tahun ini berapa dulu,
jangan sampai over supply ini bermasalah banyak yang bangkrut nanti,"
katanya/
sumber: rimanews
baca juga:Lewat video, Prabowo ungkapkan untuk merebut kekayaan Indonesia kembali
0 Response to "Semakin Runyam ! Kemenhub Katakan Tidak Bisa Mengatur Tarif Transportasi Online"
Posting Komentar